Harga rokok eceran dipastikan naik hingga 35 persen. Hal ini menyusul keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen. Cukai dan harga rokok baru itu akan ditetapkan per 1 Januari 2020. keputusan kenaikan tarif cukai rokok yang berimbas pada harga eceran diambil setelah melihat berbagai aspek. Selama ini kebijakan cukai bertujuan untuk tiga hal mengurangi konsumsi, mengatur industri, dan penerimaan negara. MI/Bagus Suryo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id