Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5%,

Medcom • 11 Desember 2020 15:37
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021. Menteri Keuangan menyebut selain mengendalikan konsumsi rokok demi kesehatan, penaikan tarif cukai rokok ini juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja, petani dan peredaran rokok ilegal. 

Oleh karenannya, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik. Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8% - 16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5% - 18,4%.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang terbaru ini, besaran tarif untuk rokok kategori SKM menjadi Rp 535 dan Rp 865 per batangnya tergantung golongan.
Sementara untuk SPM besaran tarifnya mencapai Rp 565 dan Rp 935 per batangnya dan tergantung golongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Bisnis Cukai tembakau

Medcom Bisnis Cukai tembakau