5 Bandara ini Gratiskan Airport Tax bagi Penumpang

Medcom • 23 Oktober 2020 13:25
Mulai hari ini, pemerintah menggratiskan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) di lima bandara di Indonesia. Kebijakan tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2020. Kelima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
 
Adanya stimulus dari pemerintah ini tentunya akan berpengaruh pada harga tiket pesawat. Sebelumnya, berikut rincian pajak dibeberapa bandara.
  1. Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp130 ribu/pax.
  2. Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp85 ribu/pax.
  3. Bandara Halim Perdanakusuma senilai Rp50 ribu/pax.
  4. Bandara Silangit senilai Rp60 ribu/pax.
  5. Bandara Banyuwangi senilai Rp65 ribu /pax.
  6. Bandara Kualanamu senilai Rp100 ribu/pax.
 
Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN. Stimulus ini tentunya meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket dan mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik. MI/Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Bisnis Tarif bandara

Medcom Bisnis Tarif bandara