Hasil revisi UU Pilkada menyebutkan bahwa tersangka korupsi bisa menjadi calon kepala daerah. Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Rabu (8/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id