Mengapa Tersangka Korupsi Diperbolehkan Ikut Pilkada?

08 Juni 2016 21:29
Hasil revisi UU Pilkada menyebutkan bahwa tersangka korupsi bisa menjadi calon kepala daerah. Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Rabu (8/6/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Mata Najwa Revisi uu pilkada

Mata Najwa Revisi uu pilkada