Pada dasarnya hukum hadiah adalah halal, namun jika pemberian untuk hal yang menyimpang dari tujuan agama maka berubah menjadi risywah yang hukumnya haram. Perbuatan apa saja yang termasuk risywah? Apakah ada suap yang halal dalam Islam? (bag 4) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id