Metrotvnews.com, Binjai: KPU Kota Binjai, Sumatera Utara membuka empat kotak suara yang sudah disegel atas perintah dari KPU Pusat yang diteruskan kepada KPU Provinsi, Jumat (23/5/2014). Kotak suara dibuka untuk mengambil bukti-bukti terkait adanya gugatan perselisihan perolehan suara pada Pileg 9 April 2014. Berkas-berkas yang diambil nantinya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai alat bukti persidangan. Lihat video di http://youtu.be/G6IxUxYo4Ck
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id