Komisi Pemilihan Umum mencoret 9 parpol sebagai peserta pemilu di 25 kabupaten kota dan mencoret 35 calon anggota DPD. KPU beralasan karena 9 partai dan 35 calon anggota DPD melanggar ketentuan penyerahan laporan dana awal kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id