Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023. MK memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)