Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang akan melakukan Pemilu ulang untuk pemilihan caleg DPRD provinsi Banten, di 58 TPS, 12 kecamatan di Kota Tangerang. Hal ini dikarenakan surat suara dapil B di 58 TPS itu tertukar dengan surat suara dapil A, sehingga surat suara yang sudah terlanjur dicoblos dianggap tidak sah. Pemilu ulang akan digelar 13 April mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id