Disahkannya Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, membuat para pelaku seni kreatif di Indonesia bisa lebih berharap banyak terhadap perlindungan dan penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Hal senada diungkapkan Konduktor Addie M.S. yang mengatakan UU ini telah mengubah dan memperbaiki banyak hal, Kamis (27/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id