Mantan kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung kembali diperiksa KPK berkenaan dengan kasus korupsi suap penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia yang merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Usai diperiksa 10 jam, Syafruddin enggan berkomentar banyak seputar pemeriksaannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id