Pemda Aceh mengeluarkan qanun atau peraturan daerah kawasan tanpa rokok pada 2016 lalu. Bagi perokok yang melanggar akan mendapat pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda maksimal Rp200 ribu. Namun masih ada perokok yang tidak mengikuti peraturan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id