Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan yakni permohonan yang diajukan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id