Sebanyak dua terdakwa kasus pedofilia yang mengunggah gambar pornografi anak melalui akun facebook Loli Candy's disidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Keduanya diganjar UU ITE dan Pasal Pornografi karena terbukti melakukan kegiatan pedofilia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id