Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Andi terbukti menerima suap senilai Rp7,4 miliar untuk mengatur program dana aspirasi dalam proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id