Kejagung Ingin Punya Kewenangan Penyadapan Seperti KPK

02 Juli 2015 23:59
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kewenangan penyadapan dapat dilakukan oleh kejaksaan hingga tahap penuntutan dalam perkara korupsi seperti KPK, Kamis (2/7/2015). Menurutnya, saat ini kewenangan kejaksaan dalam penyadapan hanya sebatas pada tahap penyidikan saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Jaksa agung

Headline News Jaksa agung