Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kewenangan penyadapan dapat dilakukan oleh kejaksaan hingga tahap penuntutan dalam perkara korupsi seperti KPK, Kamis (2/7/2015). Menurutnya, saat ini kewenangan kejaksaan dalam penyadapan hanya sebatas pada tahap penyidikan saja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id