Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi di dua kementerian, Kamis (21/1/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id