Setelah melakukan pertemuan tertutup dengan enam operator Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memperbolehkan APTB melintas di Jakarta. Dengan syarat seluruh bus harus melaju di jalur Transjakarta, tidak boleh mengambil penumpang dari luar halte, dan tidak boleh mengutip biaya tambahan.