Kejaksaan Agung menerima berkas perkara kasus penyelundupan 1,6 ton narkoba jenis sabu di Perairan Batam, Kepri. Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan menuntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati pada para tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id