Pimpinan KPK tak bisa menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR hari ini. Sesuai mekanisme yang ada, rapat Komisi III akan ditunda selama 24 jam dan menunggu surat resmi permohonan penjadwalan ulang dari KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id