Tiga warga negara Bangladesh dan Pakistan divonis 3 bulan penjara karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin, Jumat (17/6/2016). Selain dihukum tiga bulan penjara, tiga WNA tersebut juga didenda masing-masing Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id