Masuk Tanpa Izin, Tiga WN Bangladesh Divonis 3 Bulan Penjara

17 Juni 2016 04:48
Tiga warga negara Bangladesh dan Pakistan divonis 3 bulan penjara karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin,  Jumat (17/6/2016). Selain dihukum tiga bulan penjara, tiga WNA tersebut juga didenda masing-masing Rp100 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Wna ilegal

Headline News Wna ilegal