Tidak Cukup Bukti, Kejaksaan Malaysia Bebaskan Satu Warga Korut

03 Maret 2017 14:18
Kejaksaan Malaysia menyatakan akan melepas dan mendeportasi warga Korea Utara Ri Jong Choel yang ditahan dalam dugaan keterlibatan kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Pelepasan ini karena pihaknya tidak menemukan bukti yang cukup kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Pembunuhan kim jong-nam

Headline News Pembunuhan kim jong-nam