Mahkamah Agung menolak kasasi Buni Yani, terpidana kasus penyebaran kebencian bernuansa antar kelompok, agama dan golongan. Buni Yani sebelumnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id