Sebanyak 652 napi yang menghuni Lapas Kelas II A Bekasi, Jawa Barat mendapatkan revisi dari Kemenkumham dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Remisi diberikan kepada napi yang telah menghini selama enam bulan dan berkelakukan baik selama berada di dalam lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id