Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan Buni Yani mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu melanggar UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id