Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Dishub DKI Jakarta mulai mencabut rambu larangan motor. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id