Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, dua periode 2002-2012, Itoc Tochija, memenuhi Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dalam kasus penyelewengan APBD tahun 2006-2007 terkait dengan pembelian tanah Cibereum dengan kerugian uang negara sebesar Rp37 miliar rupiah. Itoj memenuhi panggilan Kejari untuk pemeriksaan tahap kedua. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id