Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah berusia 14 tahun YY digelar di PN Bengkulu. Seorang terdakwa dituntut hukuman mati sementara empat lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id