Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama dengan tersangka Buni Yani telah lengkap atau P21. Kepolisian akan segara memanggil Buni Yani untuk disidangkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id