Tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian Buni Yani menilai pemeriksaan dirinya hari ini melanggar KUHAP. Pasalnya penyidik tidak bisa memenuhi perbaikan berkas perkara dalam waktu 14 hari. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id