Pengacara tersangka kasus suap Direktorat Jenderal Pajak mengaku kliennya dijanjikan menerima komisi 10% dari pengurusan pajak PT EKP. Komisi tersebut ditegaskan bukan merupakan pemerasan namun uang terimakasih yang diberikan suka rela oleh Direktur PT EKP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id