Kemenhub telah menerbitkan surat larangan beroperasi kendaraan pengangkut barang, mulai dari H-5 hingga H-3 lebaran. Larangan ini untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik nanti, Jumat (10/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id