Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati nonaktif Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya Taufiq sudah dijerat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait fee sejumlah proyek perizinan dan jual beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id