Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda sidang mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus suap proyek PLTU Riau-I. Dalam sidang ini Idrus membantah dakwaan JPU yang menyatakan telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id