Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang perdana, kuasa hukum menilai penetapan tersangka Irwandi tidak sah karena tak memiliki bukti yang kuat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id