Simpan Sabu, WN Selandia Baru Divonis 11 Tahun Penjara

13 April 2017 06:25
Pengadilan Negeri Balikpapan memvonis seorang warga Selandia Baru yang terbukti bersalah memiliki sabu seberat 29,8 gram. Greg divonis 11 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Pemberantasan narkoba

Headline News Pemberantasan narkoba