Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapatkan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat oleh Direktorat Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Peneliti ICW Laola Ester menilai selama Nazaruddin memenuhi syarat yang tercantum dalam PP No 99 Tahun 2012, pemberian asimilasi dapat dipertimbangkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id