Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pemilik situs Nikahsirri.com Aris Wahyudi sebagai tersangka. Aris dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta undang-undang pornografi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id