Pemilik Nikahsirri.com Ditetapkan sebagai Tersangka

24 September 2017 18:41
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pemilik situs Nikahsirri.com Aris Wahyudi sebagai tersangka. Aris dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta undang-undang pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Prostitusi online

Headline News Prostitusi online