Empat WN Tiongkok di Balikpapan Dideportasi

31 Januari 2017 01:19
Sebanyak empat warga negara asing asal Tiongkok kembali dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur. Para WNA ini dianggap melanggar UU Keimigrasian karena melebihi tenggat izin tinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Wna ilegal

Headline News Wna ilegal