Sebanyak empat warga negara asing asal Tiongkok kembali dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur. Para WNA ini dianggap melanggar UU Keimigrasian karena melebihi tenggat izin tinggal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id