Dua dari tiga terdakwa pembunuhan keluarga di Pulomas Jakarta Timur divonis mati, sedangkan satu terdakwa lainnya divonis hukuman seumur hidup. Ketiganya secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan terencana dan pencurian dengan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id