Presiden Joko Widodo menyerahkan 92 Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Provinsi Jambi. SK Perhutanan Sosial ini merupakan akses legal yang diberikan kepada masyarakat untuk menggunakan hutan negara selama 35 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id