Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hingga akhir 2016 pemerintah telah memberikan izin impor sapi kepada 19 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut mendapat jatah 80 ribu sapi. Impor 19 perusahaan tersebut menggunakan skema baru yakni rasio satu banding lima artinya ketika importir mendapatkan kuota impor sapi bakalan lima ekor, maka dia wajib mengimpor satu sapi indukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id