Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh kuasa hukum penabrak maut di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Christopher Daniel, Senin (25/5/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id