Kuasa hukum Setya Novanto  menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan vonis hakim tipikor Jakarta. Potensi banding akan diajukan Setya Novanto karena hukuman yang diterima kliennya merupakan perbuatan orang lain. 
                        Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
                        dan follow Channel WhatsApp Medcom.id