Terdakwa kasus korupsi pengadaan alquran Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Fahd pun menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding karena dirinya merasa bersalah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id