Kejati Jatim Kantongi Tiga Alat Bukti Seret Dahlan Iskan ke Penjara

27 Oktober 2016 22:29
Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Dahlan Iskan diyakini ikut serta dalam pelepasan aset BUMD yang pernah dipimpinnya tersebut. Kejati mengaku telah mengantongi dua alat bukti, yakni berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Dahlan iskan

Headline News Dahlan iskan