Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung kembali diperiksa KPK selama sembilan jam. Syafruddin diperiksa terkait kasus korupsi dua penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia yang merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id