Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir pihak penyuap anggota dewan untuk memuluskan proyek di Kementerian PU-PR divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi tuntutan jaksa, Kamis (9/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id