Tiga penjabat Pemprov Aceh dihadirkan menjadi saksi atas terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Dalam persidangan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh, Darmansyah, membenarkan adanya penunjukan langsung yang diakuinya melanggar ketentuan dan petunjuk teknis lelang kegiatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id