Pemerintah Sertifikasi 47 Pulau Terluar

02 Februari 2015 21:25
Kementrian Agraria dan Tata Ruang akan segera mensertifikasi 47 pulau terluar baik yang berpenghuni maupun juga yang tidak berpenghuni. Tujuannya agar para penghuni pulau terluar ini mendapatkan hak milik atas tanah yang mereka tinggali serta sebagai bagian menjadi kedaulatan wilayah Indonesia, Senin (2/2/2015).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Pulau terluar

Headline News Pulau terluar