Kementrian Agraria dan Tata Ruang akan segera mensertifikasi 47 pulau terluar baik yang berpenghuni maupun juga yang tidak berpenghuni. Tujuannya agar para penghuni pulau terluar ini mendapatkan hak milik atas tanah yang mereka tinggali serta sebagai bagian menjadi kedaulatan wilayah Indonesia, Senin (2/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id